crop payroll clerk counting money while sitting at table

Apa Saja yang Bukan Hak Investor Reksa Dana?

Hak Investor Reksa Dana – Salah satu instrumen investasi yang juga banyak mendapat perhatian yakni Reksa Dana. Banyak para investor yang juga mengalokasikan dana investasinya pada produk-produk reksa dana, tentunya dengan berbagai alasan yang menjadi pertimbangan.

Reksa dana sendiri tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan yang membuatnya berbeda dengan instrumen investasi lainnya. Beberapa keunggulan dari reksa dana yakni tingkat risiko yang lebih kecil jika kita bandingkan dengan instrumen investasi lain seperti saham.

Jenis reksa dana sendiri ada banyak, beberapa yang populer di Indonesia yakni ada 4 jenis. Yuk Kenalan Dengan 4 Jenis Reksadana Populer Ini.

Tentunya setiap jenis reksa dana memiliki karakteristik masing-masing yang perlu kita perhatikan sebelum memutuskan untuk membelinya.

Kemudian sebagai seorang investor reksa dana tentunya perlu memahami hal-hal yang memang hak dan bukan hak kita. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman ketika berinvestasi pada produk reksa dana.

Penjelasan Reksa Dana Secara Singkat

Sebelum kita lanjut ke topik utama pada artikel ini ada baiknya untuk mengulas kembali apa itu Reksa Dana. Terutama buat kamu yang masih baru terjun dalam dunia saham, tentunya penting untuk memahami instrumen investasi reksa dana ini.

Jadi reksa dana merupakan wadah pengelolaan dana atau modal milik sekumpulan investor berupa instrumen-instrumen investasi di pasar modal dengan cara membeli unit penyertaan reksa dana. Modal atau dana milik sekumpulan investor tersebut akan dikelola oleh seorang ahli yang kita sebut sebagai manajer investasi.

Instrumen investasi yang kita beli dapat kita sesuaikan dengan jenis reksa dana itu sendiri. Sebagai contoh reksa dana saham yang mana alokasi dana pada portofolio sebagian besar ada pada saham.

Baca Juga Artikel Menarik Lainnya:  Mengenal Kelebihan Reksadana Pasar Uang, Yuk Cari Tau

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai reksa dana, kamu bisa membaca artikel berikut ini. Yuk Kenalan Dengan 4 Jenis Reksadana Populer Ini

Tingkat Risiko Reksa Dana

Reksa dana merupakan salah satu instrumen investasi dengan tingkat risiko yang cukup kecil sehingga cocok untuk para pemula. Pasalnya dana yang kita investasikan akan dikelola oleh manajer investasi yang memiliki pengalaman yang baik dalam pasar modal.

Itulah mengapa reksa dana seringkali menjadi pilihan investasi untuk para pemula, khususnya mereka yang tidak punya waktu untuk mempelajari pasar. Dengan memilih jenis reksa dana yang sesuai dan manajer investasi yang baik, tentu kita bisa berinvestasi dengan mudah.

Tingkat risiko dari produk investasi reksa dana tentunya berbeda-beda tergantung dari jenis reksa dana itu sendiri. Sebagai contoh jenis reksa dana dengan tingkat risiko yang cukup stabil dan rendah yakni Reksa Dana Pasar Uang atau lebih kita kenal dengan singkatan RDPU.

Kemudian buat kamu yang ingin mendapatkan return yang lebih besar dengan tingkat risiko yang juga lebih tinggi, kamu bisa memilih reksa dana saham.

Sehingga penting untuk mengenal jenis reksa dana yang akan kamu pilih. Selain itu juga penting untuk melakukan manajemen investasi yang baik. Sehingga kita bisa berinvestasi sesuai dengan profil risiko dan tujuan investasi kita masing-masing yang menjadi pertimbangan penting dalam memilih suatu produk.

Apa Saja yang Bukan Hak Investor Reksa Dana?

1. Mendapatkan Laporan Keuangan Perusahaan Pengelola

Sebagai seorang investor reksa dana kita memiliki hak untuk mendapatkan laporan keuangan dari reksa dana yang kita pilih. Kita bisa mendapatkan laporan keuangan yang berisikan audit dari kinerja reksa dana yang ingin kita pilih. Sehingga kita bisa ikut melakukan analisa sebelum memilih produk reksa dana pada suatu perusahaan pengelola.

Namun sebagai seorang investor kita tidak memiliki hak untuk mendapatkan laporan keungan perusahaan pengelola reksa dana tersebut. Sehingga kita tidak bisa meminta laporan keungan perusahaan pengelola begitu saja, terkecuali jika perusahaan tersebut memang memberikan publikasi terbuka.

Baca Juga Artikel Menarik Lainnya:  Macam-Macam Jenis Indeks Saham di Pasar Modal Indonesia

2. Mengikuti RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham atau lebih kita kenal dengan RUPS, merupakan suatu hak yang kita miliki pemilik saham dari suatu perusahaan. Walaupun presentasi kepemilikan yang kita miliki cukup kecil, kita memiliki kesempatan untuk ikut mendengarkan RUPS yang dilaksanakan suatu perusahaan.

Namun ketika kita berinvestasi pada produk reksa dana, kita tidak memiliki hak untuk mengikuti RUPS. Walaupun reksa dana yang kita miliki memiliki portofolio saham dari perusahaan yang mengadakan RUPS. Hak tersebut tidak kita dapatkan karena tidak memiliki saham secara langsung, melainkan kita hanya memiliki Unit Penyertaan (UP)

3. Mengatur dan Memberikan Arahan Kepada Manajer Investasi

Ketika kinerja reksa dana mengalami penurunan kadang kali kita merasa ragu dengan kinerja dari manajer investasi. Hal tersebut membuat kita tidak jarang untuk berpikir memberikan arahan kepada pihak pengelola reksa dana yang kita miliki guna meningkatkan kinerja manajer investasi mereka.

Hal tersebut bukan merupakan hak yang kita miliki sebagai seorang investor reksa dana. Alasannya karena perusahaan pengelola memiliki kebijakan dan peraturan mereka masing-masing yang juga harus menjadi perhatian manajer investasi. Sehingga manajer investasi juga tidak bisa melakukan berbagai keputusan yang memang menyalahi kebijakan.

4. Meminta Jaminan

Seperti kita ketahui, posisi kita sebagai investor reksa dana hanya terbatas pada penyedia dana atau modal. Kemudian yang bertugas mengelola dana atau modal tersebut yakni manajer investasi yang telah dibentuk oleh perusahaan pengelola.

Karena dana yang kita investasikan tidak kita kelola sendiri, bukan berarti kita memiliki hak untuk meminta jaminan kepada manajer investasi. Kita hanya bisa mempercayakan dana tersebut agar dapat dikelola dengan baik oleh manajer investasi yang kita pilih berdasarkan hasil analisa kita sendiri. Sehingga pada dasarnya tanggung jawab atau peranan kita masih cukup besar yakni dalam pemilihan manajer investasi itu sendiri.

Baca Juga Artikel Menarik Lainnya:  Ini Dia Manfaat Menabung, Jangan Males Menabung Ya!!

5. Menjual Reksa Dana Pada Agen yang Berbeda

Selain beberapa hal sebelumnya, sebagai seorang investor reksa dana kita juga tidak memiliki hak untuk menjual reksa dana yang kita miliki pada agen yang berbeda.

Walaupun produk atau manajer investasi yang kita pilih sama, bukan berarti kita bisa melakukan penjualan unit penyertaan reksa dana pada agen yang berbeda.

6. Meminta Pencairan Dana Kepada Rekening Orang Lain

Sebagai investor reksa dana kita memiliki rekening atas nama kita yang sudah kita daftarkan pada awal pembukaan akun. Ketika ingin mencairkan dana atau keuntungan dari produk reksa dana yang kita miliki, akan disalurkan pada rekening atas nama kita tersebut.

Kemudian kita tidak bisa meminta untuk melakukan pencairan dana pada rekening yang berbeda bahkan milik saudara kandung sekalipun. Pencairan dana kepada rekening orang lain hanya dapat dilakukan apabila pemilik reksa dana tersebut meninggal dunia, sehingga dana akan diserahkan kepada ahli waris.


Itulah sekira beberapa hal yang bukan menjadi hak kita sebagai investor reksa dana. Dengan mengetahui hak-hak yang kita miliki, tentu akan membuat kita lebih baik dalam mengambil keputusan. Terlebih agar dapat mengurangi terjadinya kesalahpahaman yang mungkin dapat berujung pada kerugian.

Baca juga artikel menarik lainnya di Berbagi Coretanku

Tinggalkan Balasan